Total Tayangan Halaman

Senin, 11 April 2011

IKATAN ANALIS KESEHATAN INDONESIA

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dijiwai semangat kebersamaan dan kekeluargaan serta tanggungjawab dengan ini kami yang berprofesi Analis Kesehatan perlu membentuk sebuah wadah berhimpun, guna meningkatkan profesionalisme sebagai bentuk dharma bhakti dan peran serta untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupan keprofesian.
Bahwa para Analis Kesehatan merupakan salah satu pilar dan unsur kekuatan pembangunan nasional di bidang kesehatan pada umumnya dan bidang laboratorium pada khususnya mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan unsur-unsur kekuatan pembangunan yang lain dalam mewujudkan tujuan nasional khususnya dibidang yang berkaitan dengan profesinya.
Bahwa kami para Analis Kesehatan adalah bagian dari masyarakat profesional dan masyarakat Indonesia umumnya, maka berkewajiban untuk mengambil peran serta secara aktif, terarah dan terpadu bagi pembangunan nasional. Untuk tercapainya maksud tersebut dipandang perlu membentuk suatu wadah berupa satu organisasi profesi Analis.
Kemudian dalam rangka mencapai kesempurnaan perangkat organisasi, dibentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :



ANGGARAN DASAR
IKATAN ANALIS KESEHATAN INDONESIA


B A B I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

Organisasi ini bernama : Ikatan Analis Kesehatan Indonesia disingkat I.A.K.I.

Pasal 2
Organisasi didirikan pada tanggal 13 Mei 2006 di Surabaya, untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Organisasi berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia



B A B I I
AZAS, DASAR DAN TUJUAN

Pasal 4
Organisasi Ikatan Analis Kesehatan Indonesia disingkat IAKI berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 5
Organisasi Ikatan Analis Kesehatan Indonesia disingkat IAKI adalah organisasi yang berdasarkan profesi dan sosial kemasyarakatan.


Pasal 6
Organisasi Ikatan Analis Kesehatan Indonesia disingkat IAKI didirikan dengan tujuan :
a. Menggalang, mempererat persatuan dan tali persaudaraan sesama analis kesehatan serta organisasi lain atau yang sejenis dalam rangka kerjasama yang saling menguntungkan, baik nasional maupun internasional.
b. Membina dan melindungi anggota serta mengembangkan, meningkatkan pendidikan, pengetahuan dan ketrampilan dalam rangka profesionalisme.
c. Memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta kedudukan analis kesehatan sesuai dengan harkat dan martabat profesi.
d. Bermitra dengan pemerintah dan swasta yang berhubungan dengan laboratorium kesehatan dalam rangka pengembangan kebijakan pembangunan nasional.
e. Melaksanakan usaha-usaha untuk kesejahteraan anggota sepanjang tidak bertentangan dengan dasar organisasi.


B A B III
ATRIBUT

Pasal 7
Atribut organisasi terdiri dari Lambang, Panji, Bendera, Seragam, dan Perlengkapan lainnya yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.


B A B IV
STATUS DAN PERAN

Pasal 8
Ikatan Analis Kesehatan Indonesia merupakan organisasi profesi tenaga Analis Kesehatan berbagai jenjang
Pasal 9

Wisudawan baru secara otomatis adalah anggota Ikatan Analis Kesehatan Indonesia disingkat IAKI.




BAB V
ORGANISASI

Pasal 10
Organisasi Ikatan Analis Kesehatan Indonesia disingkat IAKI terdiri dari organisasi tingkat pusat, organisasi tingkat wilayah dan organisasi tingkat cabang.

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 11
PENGURUS TINGKAT PUSAT

Pengurus organisasi tingkat Pusat bernama Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Analis Kesehatan Indonesia disingkat DPP IAKI.

Pasal 13
PENGURUS TINGKAT WILAYAH

Pengurus organisasi tingkat Propinsi bernama Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Analis Kesehatan Indonesia disingkat DPW IAKI.


Pasal 14
PENGURUS TINGKAT CABANG

Pengurus organisasi tingkat kabupaten/kota bernama Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Analis Kesehatan Indonesia disingkat DPC IAKI.

BAB VI
DEWAN PEMBINA

Pasal 15

1. Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Analis Kesehatan Indonesia perlu mengangkat Dewan Pembina.
2. Hak dan Wewenang Dewan Pembina diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 16
Keanggotaan Ikatan Analis Kesehatan Indonesia disingkat IAKI meliputi :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan




BAB VIII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 17

1) Musyawarah dan rapat-rapat adalah syah, apabila :
a. Rapat Pengurus syah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah pengurus.
b. Rapat anggota syah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota.
2) Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sedapat mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan atau diambil berdasarkan suara terbanyak.


BAB IX
MUSYAWARAH

Pasal 18

MUSYAWARAH NASIONAL

1) Musyawarah Nasional merupakan Lembaga pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2) Musyawarah Nasional mempunyai kewenangan :
a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Organisasi.
b. Menetapkan Program Umum Organisasi.
c. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat.
d. Memilih / menetapkan Dewan Pimpinan Pusat.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang ditetapkan secara musyawarah.
3) Musyawarah Nasional diadakan setiap 3 (tiga) tahun.
4) Tempat dan waktu Musyawarah Nasional ditetapkan oleh keputusan Musyawarah Nasional sebelumnya.


Pasal 19

MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA


1) Musyawarah Nasional Luar Biasa diadakan apabila kelangsungan hidup organisasi dinilai dalam keadaan sangat tidak menguntungkan.
2) Mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sama dengan Musyawarah Nasional.
3) Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Dewan Pimpinan Wilayah.


Pasal 20

MUSYAWARAH WILAYAH

1) Musyawarah Wilayah merupakan lembaga pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Wilayah.
2) Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.


Pasal 2
1

MUSYAWARAH CABANG

1) Musyawarah Cabang merupakan Lembaga pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Cabang.
2) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
3) Musyawarah Cabang mempunyai kewenangan MASUK DALAM ANGGARAN RT
a. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang.
b. Menyusun Program Kerja Cabang yang mengacu pada Program Kerja Wilayah.
c. Memilih Dewan Pimpinan Cabang.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya sesuai dalam batas wewenag untuk tingkat Cabang.
4) Musyawarah Cabang diadakan setiap 3 (tiga) tahun. MASUK DALAM ANGGARAN RT


BAB X
RAPAT KERJA

Pasal 2
2

RAPAT KERJA NASIONAL

1) Rapat Kerja Nasional merupakan Rapat Reguler Organisasi tingkat Nasional.
2) Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3) Rapat Kerja Nasional mempunyai wewenang mengambil keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Nasional.
4) Rapat Kerja Nasional diadakan minimal sekali dalam satu periode kepengurusan.


Pasal 2
3

RAPAT KERJA WILAYAH

1) Rapat Kerja Wilayah merupakan Rapat Reguler Organisasi tingkat Wilayah.
2) Rapat Kerja Wilayah diadakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah yang telah mempunyai minimal 3 (tiga) cabang.
3) Rapat Kerja Wilayah mempunyai wewenang mengambil keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Wilayah.
4) Rapat Kerja Wilayah diadakan minimal sekali dalam satu periode kepengurusan.


Pasal 2
4

RAPAT KERJA CABANG


1) Rapat Kerja Cabang merupakan Rapat Reguler Organisasi tingkat Cabang.
2) Rapat Kerja Cabang diadakan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
3) Rapat Kerja Cabang mempunyai wewenang mengambil keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Cabang.
4) Rapat Kerja Cabang diadakan minimal sekali dalam satu periode kepengurusan.


BAB XI
RAPAT PENGURUS

Pasal 2
5

Rapat Pengurus Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 6 (enam) bulan.



BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 2
6

Keuangan dan kekayaan organisasi diperoleh dari :
1) Uang Pangkal dan Iuran bulanan anggota.
2) Sumbangan, warisan, hibah, wasiat serta bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
3) Usaha-usaha dan pendapatan lainnya yang sah.


BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal
27

1) Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa atas persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Wilayah.
2) Bila organisasi ini dibubarkan maka kekayaan dapat deserahkan kepada badan-badan sosial di Indonesia.


BAB XIV
MAJELIS KODE ETIK

Pasal
28

1) Untuk membina dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik perlu dibentuk Majelis Kode Etik.
2) Angota Majelis Kode Etik berjumlah ganjil dan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang.
3) Anggota Majelis Kode Etik berasal dari anggota yang dianggap berpengalaman.


BAB XV
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal
29

1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
2) Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.


BAB XVI
MULAI BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR

Pasal 3
0

Anggaran Dasar yang telah disempurnakan pada MUNAS I dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 26 Juni 2010

Pimpinan Sidang :
Ketua : Mursalim.
Wakil Ketua : Moh. Firman.
Sekretaris : Moch Hadjir












ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ANALIS KESEHATAN INDONESIA




BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota Biasa adalah lulusan dan berijazah Pendidikan Analis Kesehatan dari berbagai jenjang pendidikan yang bekerja sesuai dengan kompetensinya

Pasal 2
Anggota Luar Biasa adalah para lulusan Sekolah Pengatur Analisa, Sekolah Menengah Analis Kesehatan, Akademi Analis Kesehatan, Akademi Analis Medis,Poltekkes Jurusan Analis Kesehatan berijazah Departemen Kesehatan Republik Indonesia atau Pendidikan Nasional yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia dan bekerja tidak dibidang profesinya dan Analis lainnya yang telah bekerja sesuai kompetensi analis kesehatan.

Pasal 3
Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah bekerja dalam mengangkat harkat martabat profesi analis dan tidak bekerja atas profesinya atau diluar profesi analis.
.


BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 4
Kewajiban Anggota Biasa
1. Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
3. Mendukung dan aktif melaksanakan kegiatan program organisasi
4. Membayar uang pangkal dan iuran bulanan

Hak Anggota Biasa
1. Hak berbicara dan hak bersuara
2. Hak memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus
3. Hak membela diri
4. Hak mendapat pembinaan, perlindungan dan pembelaan organisasi
5. Ikut merasakan kesejahteraan sosial sebagai hasil usaha dan upaya organisasi

Pasal 5
Kewajiban Anggota Luar Biasa
1. Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
3. Mendukung dan aktif melaksanakan kegiatan program organisasi
4. Membayar uang pangkal dan iuran bulanan

Hak Anggota Luar Biasa
1. Hak berbicara dan hak bersuara
2. Hak memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atas persetujuan anggota biasa
3. Hak membela diri
4. Hak mendapat pembinaan, perlindungan dan pembelaan organisasi
5. Ikut merasakan kesejahteraan sosial sebagai hasil usaha dan upaya organisasi
Pasal 6


Kewajiban Anggota Kehormatan
1. Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
3. Mendukung dan aktif melaksanakan kegiatan program organisasi

Hak Anggota Kehormatan
1. Hak berbicara dan hak bersuara
2. Hak membela diri
3. Hak mendapat pembinaan, perlindungan dan pembelaan organisasi



BAB III
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 7
Penerimaan anggota biasa dan anggota Luar Biasa dilakukan pengurus Cabang setempat melalui pendaftaran tertulis dan pernyataan persetujuan terhadap AD/ART


Pasal 8
Penerimaan anggota kehormatan diusulkan oleh pengurus cabang dan disahkan oleh pengurus wilayah



BAB IV

RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN

Pasal 9
Pada keadaan tertentu anggota Ikatan Analis Kesehatan Indonesia dapat merangkap menjadi anggota atau rangkap jabatan pada organisasi lain sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART

Pasal 10
Penilaian dan pemberian sangsi terhadap anggota yang merangkap jabatan dan menjadi anggota organisasi lain dan secara nyata melakukan perbuatan yang tercela dan bertentangan dengan AD/ART Ikatan Analis Kesehatan Indonesia dilakukan oleh Majelis Kode Etik



BAB V
KEHILANGAN KEANGGOTAAN


Pasal 11
1. Dinyatakan kehilangan keanggotaan karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, diberhentikan
2. Pemberhentian atas permintaan sendiri hanya tertulis kepada pengurus Cabang sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya dan diketahui oleh pengurus wilayah setempat





BAB VI
SKORSING DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 12
Anggota dapat diskorsing atau diberhentikan oleh majelis kode etik karena :
1. Bertindak bertentangan atau mencemarkan nama baik Ikatan Analis Kesehatan Indonesia
2. Anggota yang diskorsing atau diberhentikan diberi kesempatan untuk meminta bantuan Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota
3. Skorsing dan Pemberhentian serta tata cara pembelaan akan diatur dalam ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan.


BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 13
1. Pengurus Organisasi tingkat Pusat dinamakan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Analis Kesehatan Indonesia
2. Susunan Pengurus Pusat adalah sebagai berikut :
a. Dewan Pembina
b. Ketua Umum
c. Ketua-ketua
d. Sekretaris Umum
e. Sekretaris-sekretaris
f. Bendahara Umum
g. Bendahara
h. Ketua-ketua Bidang
i. Wakil Ketua Bidang
3. Ketua pimpinan Pusat dapat dipilih untuk 2 kali periode kepengurusan


Pasal 14
1. Pengurus Organisasi tingkat Propinsi dinamakan Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Analis Kesehatan Indonesia
2. Susunan Pengurus Wilayah adalah sebagai berikut :
a. Penasehat
b. Ketua
c. Wakil ketua
d. Sekretaris
e. Wakil sekretaris
f. Bendahara
g. Wakil Bendahara
h. Ketua seksi



Pasal 15
1. Pengurus Organisasi tingkat kabupaten/kota dinamakan Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Analis Kesehatan Indonesia
2. Susunan Pengurus Cabang adalah sebagai berikut :
a. Penasehat
b. Ketua
c. Wakil ketua
d. Sekretaris
e. Bendahara
f. seksi - seksi

3. Ketua pimpinan cabang dapat dipilih untuk 2 kali periode kepengurusan







BAB VIII
MAKSUD DAN TUJUAN KEPENGURUSAN

Pasal 16
1. Memudahkan koordinasi antar anggota
2. Memudahkan sosialisasi agenda program organisasi
3. Tempat untuk pembinaan dan pengkaderan kepemimpinan dalam rangka kebutuhan organisasi di masa depan
4. Untuk kelancaran organisasi tidak dibenarkan rangkap jabatan pada jenjang diatasnya
5. Semua pengurus wilayah dan Pusat adalah anggota cabang yang terdekat dari tempat tinggal/instansi terdekat



PENUTUP

Pasal 17
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 26 Juni 2010


Pimpinan Sidang :

1. MURSALIM .........................
Ketua

2. M. FIRMAN S .......................
Wakil Ketua

3. MOCH. HADJIR .......................
Sekretaris


PROGRAM UMUM & KEBIJAKAN
IKATAN ANALIS KESEHATAN INDONESIA (IAKI)


A. PEMBUKAAN

Program Umum Ikatan Analis Kesehatan Indonesia perlu disusun dengan tujuan memberikan arahan atau pedoman bagi Pengurus Organisasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Program ini merupakan pernyataan kehendak secara terprogram dari para alumni, dimana pada hakekatnya program adalah suatu pola umum aktivitas organisasi yang ditetapkan pada Musyawarah Anggota.

Dengan adanya Program Umum ini, maka anggota dapat menilai secara transparan kegagalan atau keberhasilan dari suatu periode kepengurusan untuk selanjutnya kegagalan dan keberhasilan tersebut dapat dijadikan pedoman dalam menetapkan strategi berikutnya.


B. SISTEMATIKA PROGRAM

I. Program Jangka Pendek
Pedoman tugas yang perlu diprioritaskan untuk direalisasikan pada periode kepengurusan yang akan datang :
1. Konsolidasi Organisasi
1.1. Memelihara informasi & komunikasi.
1.1.1. Membuat web site dan buletin.
1.2. Mensosialisasikan hasil pertemuan konsolidasi ke wilayah asal.
1.3. Membentuk Ikatan Analis Kesehatan indonesia di wilayah masing-masing.
1.3.1. membuat DPW tingkat propinsi.
1.3.2. Membuat DPC tingkat Kabupaten / Kota.
1.4. Menyempurnakan kepengurusan di semua tingkat struktur organisasi.
1.4.1. Membuat badan-badan kepengurusan sesuai dengan Anggaran Dasar.
1.5. Mendata keanggotaan organisasi
1.5.1. Membuat biodata seluruh anggota.
1.5.2. Membuat KTA.
2. Kesejahteraan :
1. Mendirikan unit usaha sebagai sumber pendanaan organisasi untuk kepentingan bersama.
2.1.1 Mendirikan koperasi di tingkat Wilayah
2. Menetapkan program kegiatan lain
2.2.1. Mengusahakan donatur tetap dan iuran anggota bagi yang bekerja.
3. Ilmiah :
3.1. Peningkatan jenjang pendidikan menjadi S-1 dan profesi
3.2. Kegiatan seminar dan pelatihan
3.3. Kerjasama dengan asosiasi sejenis di luar negeri
4. Menjadi organisasi yang mampu dan diakui untuk melakukan sertifikasi uji kompetensi :
4.1. Menetapkan kompetensi Analis Kesehatan secara berjenjang / kelulusan sekolah Analis SMAK, DIII, S-1
4.2. Menetapkan materi uji kompetensi Analis kesehatan secara berjenjang
4.3. Mengupayakan agar IAKI bekerjasama dengan DepKes, Depnaker, Depdiknas, dan lembaga lain dalam rangka menetapkan kompetensi program Analis Kesehatan

II. Program Jangka Panjang
Program ini merupakan program kerja yang berkesinambungan dari tiap periode kepengurusan untuk saling menunjang meletakkan landasan yang kokoh dalam mencapai tujuan organisasi. Dengan melaksanakan program kerja yang berkesinambungan, merupakan implementasi dari misi organisasi untuk mencapai visinya.
Program kerjanya adalah
1. Menghimpun, membina dan melindungi semua tenaga Analis Kesehatan seIndonesia.
1.1. Memperjuangkan upah minimum sesuai dengan UMR (swasta), tunjangan fungsional (PNS) + tunjangan resiko tinggi
1.2. Melindungi anggota dalam aspek hukum terkait dengan profesi Analis Kesehatan
2. Memelihara dan membina Unit Usaha Organisasi yang telah terbentuk agar berjalan lebih efektif dan efisien.
2.1. Melakukan pengawasan terhadap usaha yang ada.
3. Mengelola secara proaktif semua kegiatan .
3.1. Meningkatkan kesadaran dan disiplin kerja sebagai anggota.
4. Membangun kantor organisasi (DPP, DPW dan, DPC)


C. PENUTUP

Keberhasilan suatu program ditentukan oleh manajemen yang diterapkan oleh pengurus berdasarkan manajemen kepemimpinan dengan pembagian tugas sampai habis yang ditunjang oleh SDM kepengurusan yang loyal dan penuh tanggung jawab.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan berkah dan petunjuknya.



Catatan :
Untuk kasus Flebotomi dibawa ke Munas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar